Kurun Waktu 20 Hari Enam Kasus Pidana Judi Berhasil Diungkap Polres Payakumbuh




Payakumbuh, Sagonews.com - 

Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan judi online langsung di atensi dengan baik oleh jajaran Polres Payakumbuh. Enam kasus perjudian online maupun Off line berhasil di ungkap satuan yang bermarkas di Jl Pahlawan No 33 Kota Payakumbuh ini.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H ini jugamenyebutkan dalam kurun waktu 31 Oktober hingga kemarin 20 November 2024 pihaknya berhasil mengungkap kasus perjudian baik online maupun offline serta mengamankan enam orang tersangka.

" Bahkan salah satu tersangka ada yang sudah lanjut usia, " kata AKP Doni Pramadona.

Keenam tersangka itu diterangkan oleh Kasat Reskrim di tangkap di beberapa tempat berbeda di Payakumbuh. SA (67) tersangka lansia ini di tangkap saat menjual angka togel (offline) disebuah warung di daerah Parit Rantang pada tanggal 31 Oktober lalu.

Kemudian tersangka BD (37) diringkus tim buser saat bermain judi online jenis slot, di sebuah warung yang berlokasi di Kelurahan Sungai Durian Kec Latina pada tanggal 07 November 2024.

Tak berselang lama Sat Reskrim Polres Payakumbuh juga meringkus seorang warga Balai Tongah Payakumbuh Utara berinisial ZR (35) yang kedapatan sedang bermain judol jenis slot pada tanggal 17 November 2024.

Tiga hari berselang pada tanggal 20 November 2024, Tim Buser Sat Reskrim kembali meringkus tiga orang yang terkait dengan pidana perjudian sekaligus. Ketiganya ialah DS (50) yang di tangkap saat jual togel (offline) di sebuah warung di daerah Kapalo Banda Payobasung serta SY (43) yang merupakan "Bos" dari DS disebuah warung yang beralamat di Muaro Kelurahan Ikua Koto Dibalai, dan pada malam harinya sekira jam 23.30 Wib, sat reskrim polres payakumbuh meringkus IM (30) warga Sei Kamuyang yang kedapatn sedang bermain judol jenis slot di sebuah lokasi bermain bilyard di Balai Jariang Payakumbuh Timur.

Kasat Reskrim menjelaskan para pelaku judi online umumnya menggunakan situs yang tersedia di aplikasi google chrome pada handphone. Mereka membuat akun, melakukan deposit, dan memasang taruhan berdasarkan sistem tertentu.

Dalam situs tersebut telah tersedia beberapa jenis permainan judi beberapa di antaranya game slot, togel online juga beberapa permainan lainya.

AKP Doni menegaskan bahwa Polres Payakumbuh telah berkomitmen untuk terus memberantas judi baik off line maupun  online yang meresahkan masyarakat. 

" Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi, " ujarnya.

Keenam pelaku saat ini telah di amankan dan lakukan pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh. (hms)