OLEH : RIDHO UNTUNG KURNIAWAN, S.KOM
Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
Beberapa calon kepala daerah yang akan berkompetisi dipilkada serentak tahun 2024 baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten, melakukan
transformasi politik dalam era digital mencakup berbagai aspek yang mencerminkan
perubahan fundamental dalam interaksi antara pemerintah, masyarakat, dan aktor politik lainnya.
Revolusi digital telah memperluas aksesibilitas informasi, mengubah cara komunikasi politik, dan
menghadirkan tantangan baru dalam memelihara stabilitas politik serta memperkuat partisipasi
demokratis.
Transformasi sistem politik di Indonesia sejak era Reformasi 1998 telah menunjukkan
pergeseran yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk dalam cara informasi politik
disebarluaskan dan bagaimana partisipasi publik dikelola. Salah satu pendorong utama dari
perubahan ini adalah perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi, khususnya media
sosial.
Memahami cara kerja media sosial, dengan berbagai platformnya seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, telah mengubah lanskap politik Indonesia dengan cara yang belum pernah terjadi
sebelumnya.
Dalam konteks politik
Indonesia, media sosial menawarkan ruang baru bagi masyarakat untuk menyuarakan opini,
menyebarkan informasi, dan berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Penggunaan media sosial dalam kampanye politik memiliki pengaruh positif terhadap partisipasi politik. Individu yang aktif menggunakan media sosial cenderung lebih terlibat dalam diskusi politik, berbagi informasi politik dan berpartisipasi dalam pemilihan. Penggunaan media sosial sebagai sarana untuk mengungkapkan pendapat politik dan argumentasi, mendukung kandidat, dan berinteraksi dengan orang lain yang memiliki minat politik serupa. Dengan
demikian, media sosial memberikan platform yang memungkinkan partisipasi politik yang lebih
luas dan aksesibilitas yang lebih tinggi bagi masyarakat.
Populisme dalam komunikasi politik digunakan oleh
calon pemimpin untuk meraih dukungan rakyat dengan citra yang kuat menjadi kunci untuk
mendapatkan popularitas dan memengaruhi elektabilitas kandidat. Meskipun populer,
diskusi tentang populisme masih jarang di masyarakat, terutama di Indonesia. Meskipun
memperluas audiens, populisme digital juga meningkatkan risiko penyebaran informasi palsu.
Ini dapat memperkuat instabilitas politik dan perpecahan. Oleh sebab itu, diperlukan pengendalian platform digital, pendidikan publik, dan pemahaman Masyarakat.
Disisilain terdapat keunggulan bagi calon Kepala Daerah dalam memaksimalkan fungsi media sosial, yakni:
1. Efisiensi, yang artinya calon Kepala Daerah mampu menyelenggarakan pelayanan dengan lebih
murah, mampu menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, dan mampu bekerja lebih cepat.
calon Kepala Daerah mampu menghasilkan output yang sama dengan biaya yang lebih murah,
mampu menghasilkan sejumlah output yang lebih besar dengan total biaya yang sama,
serta mampu menghasilkan output yang sama dengan biaya sama, namun waktu yang
ebih cepat.
2. Efektivitas, yang artinya calon Kepala Daerah mampu bekerja lebih baik dan lebih inovatif.
calon Kepala Daerah mampu menghasilkan sejumlah output yang sama, dengan biaya dan waktu yang
relative sama, namun dengan standar kualitas layanan yang lebih baik, serta mampu menangkap
aspirasi masyarakat yang dilayaninya dengan memberikan pilihan alternative sesuai dengan
kondisi dan kemampuan masyarakat tersebut
Dengan melakukan transformasi politik dalam era digital menawarkan potensi besar untuk memperkuat partisipasi politik dan transparan, namun juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan respons yang cepat dan terukur. Diperlukan
kerjasama lintas-sektoral dan lintas generasi masyarakat, memanfaatkan potensi positif dari teknologi digital sambil mengelola risiko yang terkait.