Payakumbuh, Sagonews.com - Hibah tanah untuk Sengketa sekolah Yayasan Al-Iffat di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh akhirnya berlanjut ke Pengadilan.
Sukria Novela S.H., M.Η. Kuasa Hukum Yayasan Al-Iffat diwawancarai media terkait hibah tanah untuk yayasan mengatakan bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 September 2022, atas kliennya (Refinisia) adalah pemilik tanah yang terletak di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dengan sertifikat hak milik dengan nomor (03.06.01.21.1.00514 terlampir).
Disampaikan oleh Sukria bahwa Pada tahun 2010 kliennya memberikan sebahagian tanah tersebut dengan niat wakaf kepada Yayasan Adzkia Sumatera Barat guna untuk pembangunan Gedung sekolah TK IT Adzkia di Payakumbuh,”
Sukria Novela menyebutkan bahwa niat wakaf Kliennya tersebut diterima oleh Muhardanus secara langsung melalui surat bernomor 71-04/B/018/YASB/2021 terlampir), karena Muhardanus adalah selaku Ketua Yayasan Adzkia Sumatera Barat.
Disampaikannya pada waktu itu Muhardanus diduga melakukan bujuk rayu kepada Kliennya, supaya hibah tersebut direalisasikan saja dengan cara Hibah atas nama Muhardanus terlebih dahulu. Alasannya Muhardanus pada waktu itu mengemukakan pengurusan wakaf tersebut lebih rumit dan apabila sudah terbit hibah atas nama Muhardanus, segera akan dibalik namakan langsung ke atas nama Yayasan Adzkia,” ujar Sukria.
Lebuh lanjut Sukria menyampaikan sebelum Akta Hibah keluar, Muhardanus menghubungi Kliennya serta membujuknya, supaya Kliennta untuk memindahkan tanah jalan (yang sebelumnya berada dalam bagian Sertifikat Induk kliennya) agar sekaligus dipindahkan kepada Yayasan Adzkia Sumatera Barat melalui cara Hibah tersebut atas nama Terlapor Muhardanus.
Lebih jelas dikatakan oleh Sukria bahwa waktu itu Muhardanus beralasan, bahwa Jika tanah Jalan tersebut tidak dimasukkan ke dalam Sertifikat yang mau dihibahkan, maka IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak bisa keluar,” terang Sukria.
Sementara kliennya lupa pada watu itu ternyata IMB tersebut telah diurus atas nama Klien kami sendiri (bukti terlampir), namun karena klien kami memang benar-benar berniat beramal, maka permintaan Terlapor Muhardanus diikuti oleh klien kami.
“Ternyata alasan-alasan Muhardanus tersebut adalah bohong dan alasan ingin menguasai tanah Klien Kami yang bagian lainnya. Hal tersebut baru disadari oleh klien kami pada tahun 2021, melalui somasi yang berisi ancaman, yakni melalui Surat No: 71-04/B/018/YASB/2021 tanggal 28 September 2021 dan Surat No: 71-07/B/027/YASB/2021 tanggal 1 November 2021, yang pada intinya berisikan Klien Kami dilarang untuk membangun tanahnya di bagian yang tidak dihibahkan (tanah tersebut sertifikat hak milik dengan izin bangunan yang sudah disetujui pemerintah karena menghambat sekolahnya.
“Jika tidak dihentikan pembangunannya, maka jalan masuk ke Sekolah Yayasan Al-Iffat milik Kliennya akan ditutup karena jalan tersebut sudah menjadi milik pribadi Muhardanus,”ujarnya lagi.
Sukria juga menyampaikan, ironisnya ada ancaman yang dimuat dalam Surat somasi dari Muhardanus,, ternyata benar-benar dilakukannya yakni dengan cara melakukan penumpukan batu, penumpukan pasir di tengah jalan masuk ke sekolah TPA, TK, SDIT, BLK Komunitas Yayasan Al Iffat Payakumbuh milik klien kami, pertama kira-kira tanggal 2 Juli 2022
“Kemudian Muhardanus melanjutkan tindakannya memagar jalan tersebut dengan memasang pagar kontruksi pondasi batu air permanen serta menanam besi di tengah jalan sehingga menghalangi mobilitas keluar masuk anak- anak didik maupun staf pengajar Sekolah TPA, TK dan SDIT BLK Komunitas di dan Yayasan Al-Iffat Payakumbuh milik Kliennya,” kata Sukria.
Ditambahkan Sukria bahwa permasalahan ini telah pernah Kami Laporkan kepada Polres Kota Payakumbuh pada tanggal 14 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Terhadap pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Pihak Polres Kota Payakumbuh dengan menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 13 September 2022 (terlampir) yang isinya akan dilakukan gelar perkara dalam waktu yang tidak ditentukan.
Sukria mengatakan bahwa Sidang perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2023/PN.Pyh.antara Refnisia selaku Penggugat melawan Drs. Muhardanus selaku Tergugat I, ketua Yayasan Adzkia Sumatera Barat selaku T. II dan Kapala Badan Pertanahan Nasional Payakumbuh selaku Turut Tergugat.
Persidangan pertama termasuk mediasi sudah berlangsung 3 kali, sidang mediasi gagal, dan sidang lanjutan telah berlangsung sebanyak 2 kali yaitu pembacaan gugatan dan minggu setelahnya jawaban dari para Tergugat dengan sistem Ecourt tgl 1 Februari 2024, sidang berikut nya tanggal 15 Februari 2024 Replik dari Penggugat.
Dikatakan lebih lanjut oleh Sukria bahwa Pemko Payakumbuh juga menghibahkan dana lebih kurang sebesar Rp.200 juta untuk pembangunan gedung lantai 2, dan diterima oleh yayasan Adzkia Sumatera Bara, Bantuan hibah pembangunan lantai 2 pada masa pemerintahan Wako Joserizal Zain,dan pada saat peresmian operasional Adzkia di Ibuh oleh Gubernur waktu itu Irwan Prayitno,
Maka diurus hibah pembangunan bangunan lantai 2 tersebut oleh Tim Adzkia Payakumbuh / kepsek Adzkia pada masa itu Ummi Kalsum (kepsek TK mutiara hati sekarang
Selanjutnya media menghubungi Muhardanus, yang berseteru dengan Yayasaan Al-Iffat, namun sampai berita ini dimuat, Muhardanus tidak ada responnya.(tim)