“Greenwashing” Merawat Bumi Atau Hanya Sekedar Pencitraan Bisnis ?





Oleh: Raissa Widyadhana & Fattalya Zikra Utami

Sejak istilah Greenwashing popular di tahun 1986 oleh salah seorang ahli lingkungan Bernama Jay Westerveld, banyak pelaku usaha besar yang mengalihkan market usahanya dengan tema “Ramah Lingkungan”. 

Tema ini sangat menguntungkan. Mengingat produk-produk yang dijual selalu diiming-imingi alami, sehat dan tidak merusak bumi. Alhasil, pertumbuhan bisnis dan teknologi, sustainability menjadi salah satu isu yang ramai dibicarakan. 

Saat ini banyak perusahaan yang menyadari pentingnya program sustainability dalam sebuah bisnis. Konsep ini sangat penting bagi pelaku bisnis dan perusahaan yang dikelola menjadi lebih termotivasi untuk melaporkan sustainability, yang biasa disebut sebagai sustainability reporting. 
Salah satu cara untuk mengetahui apakah suatu perusahan menjalankan bisnisnya secara sustainability adalah dengan melihat sustainability reporting (SR). Menurut KPMG, 71 negara telah mewajibkan SR pada tahun 2016. 

Di Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/PJOK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik mewajibkan industri keuangan untuk menyediakan laporan ini.  
Sejak 2015, dorongan penggunaan SR telah dimulai secara bertahap. Hal ini menunjukkan betapa kebutuhan untuk konsistensi mengarah pada kewajiban pelaporan. Sebaliknya, laporan berfungsi sebagai alat legitimasi untuk menunjukkan bahwa perusahan menjalankan bisnis yang berkelanjutan, meskipun faktanya tidak demikian. 

Tentunya untuk dapat mencapai sustainability reporting tersebut, perusahaan memiliki tanggung jawab di dalam proses produksi dan konsumsi berkelanjutan oleh konsumen dengan menciptakan produk yang ramah lingkungan. 

Hal ini seolah-olah membentuk persepsi kepada konsumen bahwa perusahaan mengiklankan produk yang ramah lingkungan meskipun sebenarnya tidak. Tujuannya agar perusahaan mendapatkan status atau reputasi yang baik. Gejala inilah yang biasanya disebut sebagai greenwashing. 

Cambridge Dictionary menggambarkan greenwashing sebagai taktik untuk membuat orang percaya bahwa suatu perusahaan berbuat banyak untuk dapat melindungi lingkungan daripada yang sebenarnya mereka lakukan. Greenwashing ini dianggap memiliki dampak negatif tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga terhadap pasar ekonomi dan bisnis. Contohnya perusahaan seperti BMW, Fischer Future Heat yang dituduh melakukan greenwashing karena iklan nol emisi karbon. 

Proses produksi nol karbon tersebut harus dibuktikan dengan bukti nyata dan konsumen tidak boleh disesatkan oleh klaim yang tidak jelas ini (Dean, 2020). Klaim-klaim perusahaan tersebut membuat masyarakat tidak percaya untuk memilih produk dari perusahaan mana yang dapat mereka percaya sehingga dapat merugikan pasar ekonomi dan bisnis dari perusahaan yang benar-benar memperhatikan produk yang ramah lingkungan. 

 Sebaliknya, beberapa pakar juga menyebutkan greenwashing ini memiliki dampak positif. Berdasarkan penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Psychological Science di Universitas Stanford, greenwashing diklaim dapat memengaruhi perilaku individu secara positif untuk mendorong adaptasi konsumsi berkelanjutan dalam jangka panjang. 
Contohnya banyak perusahaan yang mengurangi penggunaan plastik dalam kemasan, alternatifnya perusahaan mengeluarkan kemasan yang dapat didaur ulang ataupun digunakan kembali sehingga menimbulkan adaptasi konsumsi berkelanjutan untuk jangka panjang nantinya. 

Kemudian, Coca-Cola Company yang merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam praktik Greenwashing. Malah Perusahaan yang juga mendirikan bisnisnya di Indonesia malah kena gugat oleh Earth Island Institute. 

Gugatan tersebut teregister di di Pengadilan Tinggi Distrik Culombia dengan nomor kasus 2021CA0018468 di tahun 2021. Di Indonesia, Perusahaan ini Bernama PT Coca -Cola Bottling Indonesia dan PT. Coca-Cola Distribution Indonesia. 

Gugatan tersebut diajukan karena kampanye Coca-Cola untuk “World Without Waste”, yang menunjukkan bahwa Coca-Cola adalah perusahaan yang mengutamakan keberlanjutan. Menurut gugatan class action, kepalsuan terang-terangan dan pernyataan tidak benar yang dibuat oleh perusahaan dalam kampanye pemasaran sama dengan pelanggaran hukum. Para pelapor dari Earth Island Institute meminta agar pengadilan segera menghentikan kampanye pemasaran “World Without Waste” tersebut agar sesuai dengan undang-undang. 

Data audit Break Free From Plastic’s Brand mengungkapkan botol Coca-Cola telah menjadi botol terbanyak di dunia selama empat tahun berturut-turut. Dalam kampanyenya, Coca-Cola mengklaim bahwa semua botol dan kaleng yang dibuat dapat didaur ulang sepenuhnya, tetapi pada tahun 2030, setiap botol yang dijual dan kaleng yang didaur ulang baru akan dibuat. 
Coca-Cola bersama dengan Denmark Paboco pada tahun 2020 mengembangkan botol kertas sepenuhnya. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa penutup plastik dan lapisan tipis botol terbuat dari 100% PET daur ulang, yang membuatnya lebih sulit untuk dipisahkan dan didaur ulang. 

Oleh karena itu, botol ini sebenarnya bukan kertas. Sebaliknya, Coca-Cola telah melanggar janjinya sendiri dengan membuat botol ini tidak terbuat dari kertas. 
Berbeda dengan perusahaan Coca-Cola Company yang telah digugat di pengadilan, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) sempat dituding telah melakukan praktik greenwashing. Namun, perusahaan tersebut membantah melakukan praktik greenwashing dari sebuah proyek smelter aluminium yang menggunakan pembangkit listrik batu bara di Kalimantan Utara. 

Presiden Direktur Adaro Minerals Indonesia menjelaskan bahwa perusahaannya akan bertransisi pada energi hijau, akan tetapi bahan baku yang digunakan masih dari batu bara karena pembangkit hydronya baru bisa digunakan pada tahun 2030 mendatang. 
Selain itu, dilaporkan Industri Air Minum dalam Kemasan (AMDK) melakukan tindakan yang dianggap tidak ramah lingkungan dalam menangani sampah plastik. Indonesia menyumbang sampah plastik ke lautan terbesar di dunia, setelah Filiphina, India, Malaysia, dan Tiongkok.  
Menurut World Population Review 2021.

 Indonesia dengan populasi 275 juta orang menyumbang 56.333 ton sampah plastik. Dengan perusahaan multinasional sebagai pemimpin pasar, industri AMDK tentunya berkontribusi pada angka yang cukup besar tersebut. 

Ahmad Safrudin dari Net Zero Waste Consortium menyatakan beberapa bagian dari industri AMDK dengan sengaja menyesatkan pandangan masyarakat dan menuduh pihak lain, sehingga dapat dikatakan AMDK ini telah melakukan praktik Greenwashing yang berkelanjutan dengan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran.

Berdasarkan kasus tersebut, pemerintah tentu punya tanggung jawab untuk dapat mengatur dan menetapkan peraturan yang tegas menangani praktik greenwashing. 
Di Indonesia sudah ada beberapa hukum yang menjelaskan, yaitu di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur hak dasar konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang mereka beli. 

Lebih lanjut, di dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa pelaku usaha harus menyediakan informasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara tepat waktu, benar, akurat, dan terbuka. 

Walaupun, tidak ada peraturan yang menjelaskan dengan pasti bahwa praktik greenwashing ini dilarang, tetapi secara tidak langsung dari peraturan yang ada, jelas terdapat hubungan antara perlindungan konsumen dan lingkungan dengan greenwashing. 

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pemerintah perlu menetapkan regulasi yang jelas mengatur tentang greenwashing, agar perusahaan memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi tentang praktik berkelanjutan mereka.

Perusahaan juga perlu melakukan transparansi informasi dengan cara menyediakan informasi yang lebih rinci tentang kebijakan lingkungan perusahaan serta memberikan laporan terperinci terkait kebijakan tersebut. Tidak hanya dari perusahaan, konsumen pun juga perlu diedukasi dengan cara meningkatkan literasi lingkungan konsumen sehingga dapat mengenali praktik greenwashing dan mengetahui cara tepat untuk membuat pilihan yang berkelanjutan.