Payakumbuh, SAGONEWS.COM -
Satuan Narkoba Polres Payakumbuh (Satreskoba) berhasil menghentikan pesta narkoba di Kelurahan Ikua Kota Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Jum'at (10/02/2023).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H menjelaskan, penangkapan berlangsung di sebuah rumah, seorang pria bernama Deni Sastra (40) berhasil diamankan, bersama 3 orang wanita yang diduga pengguna narkoba jenis sabu dan ganja pula, mereka adalah Fauziyah (22), Tika (32) dan Nola (22).
Ke empat orang itu, kini diamankan di Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut. Diduga mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Rio Smael, yang kini tengah diburu oleh Satreskoba (DPO).
Bersama mereka diamankan barang bukti, 3 paket diduga narkoba golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening. 1 paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik malkist roma. 1 buah bong lengkap terbuat dari botol lasegar yang didalam kaca pireknya masih berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Termasuk 1 unit timbangan digital kecil warna putih, uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
15 lembar plastik bening dan 1 unit HP android merk Samsung warna ungu muda.
Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua LPM dan RT setempat. (frp)
Sumber : Relis Humas Polres Payakumbuh