Penilaian KUA Inovatif, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Wakili Kab. Lima Puluh Kota




Lima Puluh Kota, SagoNews.com -- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat nomor 409 Tahun 2021, tentang Petunjuk Penilaian dan Penganugerahan KUA Inovatif Dalam Peningkatan Kualitas Manajemen Kelembagaan, Peningkatan Mutu Sarana dan Prasarana Serta Sistem Informasi KUA, maka Tim Visitasi dan Verfikasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat, yang dipimpin oleh Kasi Kepenghuluan Bidang Urais dan Binsyar, H. Syalfamart, menyambangi KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru sebagai perwakilan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam penilaian KUA Inovatif tahun 2021, pada Kamis (23/12).



Dalam visitasi yang dilakukan, Syalfamart menyebut, penilaian KUA inovatif ini adalah cara Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. KUA Inovatif juga merupakan Program Strategis layanan Kementerian Agama.



“Kantor Urusan Agama Kecamatan bukan hanya melayani masalah Nikah, Talak, dan Rujuk. Kepala KUA juga bertanggung jawab mensukseskan program-program strategis Kementerian Agama, seperti penguatan Moderasi Beragama di Kecamatan,” jelas Syalfamart.



Selanjutnya Kasi Kepenghuluan ini menjelaskan, bahwa KUA juga harus berinovasi dalam pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan Digitalisasi data KUA, Revitalisasi KUA sebagai lembaga umat yang mampu mengayomi semua pemeluk agama di kecamatan setempat.



Syalfamart menambahkan, Inovasi dalam digitalisasi data KUA dapat dilakukan dengan memberikan layanan kartu nikah digital, pemberian informasi layanan KUA melalui publikasi medsos, melayani pengambilan kartu nikah secara digital, serta melakukan survey indeks kepuasan masyarakat melalui google form.



Dari beberapa hasil visitasi dan verifikasi data yang dilakukan, tim penilai menekankan agar dalam melayani masyarakat, KUA harus memperhatikan 10 tupoksi KUA dengan maksimal seperti layanan kalibrasi arah kiblat, menjadikan masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat dengan pendampingan dari KUA. Selain itu, sepuluh layanan KUA yang telah dipahami harus ada sop nya



H. Safrijon, saat mendampingi Tim Penilai menemukan beberapa kasus yang menjadi tanggung jawab KUA. “Sebuah keluarga bercerai karena suami istri masing-masing mengikuti ajaran tertentu. Antara suami isteri berbeda paham. Disinilah peran KUA untuk menjelaskan arti moderasi beragama berbasis keluarga. Kasus lain ynag terjadi adalah adanya sebuah keluarga yang berwasiat kepada anaknya untuk tidak menikah dengan anggota organisasi tertentu. Tentu ini sebuah tanggung jawb besar yang harus diselesaikan oleh KUA,” kata Safrijon.



Safrijon menjelaskan, dari penilaian yang dilakukan, nanti akhir tahun akan diberikan penganugerahan KUA Inovatif dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Barat. “Kita berharap KUA Pangkalan Koto Baru bisa mewakili Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai KUA Inovatif tahun 2021. Kita mohon doa dan dukungan semua pihak untuk kasil yang terbaik,” pungkas Safrijon.(Nina)