Hari Buruh Kian Dekat, Sudahkah Mereka Sejahtera?



1 Mei adalah hari buruh, hari libur nasional. Momen tersebut diperingati sebagai bentuk penghormatan bagi para buruh yang berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi bangsa dan memberikan kesempatan kepada buruh untuk menyuarakan hak-hak yang belum mereka peroleh dan masi diperjuangkan.

Dari sekian banyak berita yang beredar di masyarakat terkait buruh dan serikat pekerja, yang sering kita dengar hanyalah keluhan, ketidakjelasan nasib buruh, dan penindasan yang dialami buruh terhadap kebijakan  pemerintah & perusahaan, baik itu berupa gaji, jam kerja dan hak-hak lainnya.

Pada masa pandemi covid-19 ini sudah banyak buruh yang di PHK, dilansir dari detik finance, Berdasarkan data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan jumlah tenaga kerja yang sudah di-PHK hingga kini sudah mencapai sebanyak 1.506.713 orang.

Sebanyak 1,24 juta pekerja di antaranya berasal dari sektor formal dari 51.565 perusahaan dan 265.881 pekerja lainnya berasal dari sektor informal. Adapun jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan.

Permasalahan yang dialami buruh tidak dalam hal itu saja, menjelang hari lebaran ini mencuat isu baru yaitu permasalahan dalam pembagian THR. Pada tahun lalu, melalui surat Edaran Menaker Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah membuat aturan yang melonggarkan kewajiban pengusaha membayar THR kepada buruh dengan cara dicicil. 

Dampak dari kebijakan tersebut yang tentu membuat problematika baru terhadap kaum buruh, kebijakan tersebut memang meringankan perusahaan dalam masa pandemi. Tetapi faktanya pada masa lampau masih banyak perusahaan yang menunggak THR nya kepada karyawan dan tidak dibayarkan sesegera mungkin. 

12 April 2021 Pemerintah menerbitkan  Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, yang berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE pelaksanaan THR  tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Perusahaan wajib memberikan tunjangan 7 hari sebelum lebaran. Semoga saja perusahaan tidak menjadikan keadaan pandemi ini sebagai alasan untuk tidak membayarkan uang THR  kepada para buruh.

Pemerintah harus tetap mengawasi kebijakan THR ini agar Para buruh mendapatkan hak-haknya dengan pasti. Melihat kejadian tahun lalu pemerintah harusnya belajar dari peristiwa tersebut dimana banyaknya buruh atau pekerja yang tidak menerima THR, dibandingkan dengan masa sekarang keadaannya tentu lebih baik dari tahun lalu. Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak memberikan THR dan hak-hak lainnya kepada buruh dan pekerja, dari tahun ke tahun hak-hak buruh terus direnggut berkat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang lebih menguntungkan perusahaan dibandingkan pekerja. 

Pekerjaan rumah pemerintah setiap tanggal satu mei, dari ketahun-ketahun tidak selesai-selesai. Dari tahun ke tahun nasib buruh selalu dipertanyakan, kapan buruh akan lebih mendapatkan nasib yang lebih baik?

Penulis : Ferdian
Kastrat BEM FE UNAND Payakumbuh