Kadisparpora Limapuluh Kota, Nengsih ketika menerima tropi Juara 1 The Best Performance Peduli Wisata Awards 2020 |
Limapuluh Kota, SagoNews.com ~ Telah setahun negeri ini dirundung pandemi Covid-19, berbagai aktivitas tersendat bahkan terhenti, pergelaran - pergelaran acara terpaksa ditunda atau dihentikan. Namun itu semua tidak menyurutkan niat dinas pariwisata pemuda dan olahraga (Disparpora) Kabupaten Limapuluh Kota untuk berbenah, bahkan menjadi juara.
Dibawah kadis Parpora Nengsih, tahun 2020 yang merupakan puncak Covid-19, Disparpora Kabupaten Limapuluh Kota berhasil meraih juara 1 tingkat Sumatera Barat The Best Performance Peduli Wisata Awards dan Juara 1 Toilet Bersih di Lingkungan Wisata yang langsung diberikan oleh, Gubernur Sumatra Barat dan Disparpora Sumatra Barat.
The Best Performance Peduli Wisata Awards 2020 dapat diraih karena Pemda peduli pariwisata dengan dikeroyok oleh OPD lain, seperti pembangunan jalan ke lembah harau, pembangunan toilet berstandar nasional di Harau, termasuk sinergi dengan dinas UMKM dan lain - lain.
Sedangkan toilet bersih di lingkungan pariwisata, didapat karena Disparpora benar - benar memperhatikan kebersihan objek - objek wisata dan item - item wisata di Limapuluh Kota. Sesuai dengan undang - undang pariwisata nomor 10 tahun 2009, tujuan wisata yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meninhkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja serta memberantas pengangguran.
Menurut Nengsih tujuan itu sudah tercapai, dibuktikan dengan puluhan piagam dan tropi penghargaan dari Nasional, Provinsi dan Kabupaten sendiri. "Pembaca juga dapat melihat sendiri perkembangan - perkembangan pariwisata di Kabupaten Limapuluh Kota, adapun jika ada kesalahan maka perlu dicari benar keabsahan nya dan perlu ditelusuri lebih jauh," imbuhnya.
Nengsih juga berharap pandemi Covid-19 agar segera berakhir dan kepada Satgas Covid-19 agar agenda - agenda Disparpora untuk dipermudah dan dikawal, karena begitu banyak masyarakat yang tergantung dengan pariwisata. Seperti pedagang kecil, tukang parkir dan pengelola pariwisata itu sendiri," sebutnya. (frp)