Pelayanan Prima Disdukcapil 50 Kota Berbasis Online dan Tanpa Pungutan


Limapuluh Kota, SagoNews.com - Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, kini mengurus surat - surat kependudukan dan catatan sipil sudah bisa via daring (online) melalui Smartdukcapil di mesin pencari android atau iOs nya.

Kadisdukcapil Limapuluh Kota Ir. Refilza


"Jadi masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir lagi untuk mengurus segala macam surat - surat (KTP, KK, KIA, Akta, Dll - Red) karena sudah bisa diurus melalui handphone android nya. Kalau tidak punya dan tidak bisa mengoperasikannya, silahkan langsung datang ke bagian pelayanan Capil di kantor bupati lama," kata Kadisdukcapil Refilza.

Kepada media ini, Refilza mengungkapkan bahwa visi Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota adalah "Membahagiakan Masyarakat," ia berharap visi tersebut disambut baik di pemerintahan nagari dan jorong.

"Bagaimana kita bisa menjemput bola ke masyarakat untuk mengurus segala keperluan administrasi, sehingga masyarakat cerdas, tertib administrasi dan selalu siap untuk mengurus segala keperluan," imbuhnya.

Menurut alumni Bung Hatta itu, kini pelayanan Disdukcapil tidak memungut biaya atau pun denda 1 rupiah pun. "Kita tidak boleh memungut biaya atau pun denda kepada masyarakat yang hendak mengurus surat - surat, baik itu di dinas atau pun di pemerintahan nagari," tukuknya.

Refilza juga mengharapkan agar kita bersama ikut mensosialisasikan bahwa mengurus keperluan di Disdukcapil tidak dipungut biaya, bisa online dan offline. Ia juga mengaku bahwa nomor HP, WA dan telepon Disdukcapil juga ontime untuk konsultasi oleh masyarakat. (frp)