Menakar Peluang Pemohon Pilkada Limapuluh Kota di MK

Penulis : Arie Alfikri



Limapuluh Kota, SagoNews.com ~ Meski harus menunggu keputusan KPU tentang rekapitulasi perolehan suara Pilkada Limapuluh Kota, sudah dipastikan pasangan Safaruddin-Rizki (Safari) memenangkan pesta demokrasi kali ini. Safari meraih suara lebih kurang 31 persen, Salam 27 persen, MR AY 26 persen, dan FN 16 persen.

Persentase raihan suara tersebut berdasarkan data C1 para saksi Safari se-Limapuluh Kota. Ditambah "bocoran" rekapitulasi yang penulis dapatkan dari Paslon lainnya. Hasil yang mereka dapatkan tak jauh berbeda bahkan sejumlah tim dan pendukung Paslon lain tersebut sudah mengucapkan selamat kepada Paslon Safari.

Sembari menunggu hasil rekapitulasi KPU, menarik untuk dicermati upaya konstitusional selanjutnya yang bisa ditempuh oleh paslon yang belum memperoleh suara tertinggi. Upaya itu adalah mengajukan permohonan perselisihan hasil suara Pilkada Limapuluh Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya permohonan ini tentu harus dihormati sebagai hak konstitusional pemohon. Namun perlu penulis katakan, upaya ini akan berujung pada putusan tidak dapat diterima oleh hakim konstitusi. Sebab, hal ini terkendala dengan syarat selisih suara yang diatur dalam UU Pilkada pasal 158. 

Dalam konteks Kabupaten Limapuluh Kota, berlaku ayat 2 poin b yang berbunyi, "Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota." Secara detail juga diatur di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 khususnya pada lampiran V terkait cara penghitungan persentase selisih perolehan suara. 

Di situ dijelaskan, cara menghitungnya diambil dari total suara sah Pilkada. Sementara, penulis pakai dulu berdasarkan data rekapitulasi C1 saksi Safari yang penulis yakini tidak akan jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU nanti. 1,5 persen dari total suara sah Pilkada Limapuluh Kota (162.222 suara) adalah 2433. Angka ini menjadi patokan selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan. Sementara suara Safari sebesar 50.966 dikurangi dengan suara Salam 43.295 adalah 7671. Angka ini sudah melebihi batas maksimal selisih suara (2433) sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut pada sidang pembuktian di MK.

Walaupun tidak memenuhi syarat soal selisih suara, pemohon masih tetap bisa mendaftarkan permohonan di panitera MK. Selanjutnya diproses pada sidang panel yang dipimpin oleh tiga orang hakim konstitusi.

Berbeda dengan sidang pembuktian, sidang panel hanya membahas soal legalitas seperti apakah pendaftaran perkara sesuai tenggat waktu, kelengkapan berkas permohonan, legal standing pemohon, dan hal-hal lain yang bersifat formil. Jadi jangan harap pada sidang panel, hakim akan memeriksa dan membahas soal-soal materil seperti dugaan kecurangan, politik uang, dan seterusnya.

Pada sidang panel pertama, MK memeriksa berkas permohonan sejumlah perkara Pilkada yang disidangkan sekaligus. Jadi tidak khusus satu perkara pilkada tertentu pada satu tempat dan waktu. Pada sidang panel kedua, MK mendengarkan eksepsi dari termohon (KPU Limapuluh Kota) dan pihak terkait (Safari) yang tentu bakal mempersoalkan legal standing pemohon. 

Dan akhirnya, pada sidang ketiga, sudah bisa diprediksi, MK bakal menerima eksepsi dari termohon dan pihak terkait soal batas maksimal selisih suara serta menjatuhkan putusan tidak dapat menerima permohonan pada putusan dismisal (sela).