Jadi Pengedar Sabu, RH Akhirnya Diamankan Polisi




Tanah Datar, SagoNews.com - Satuan reserse narkoba Polres Tanah datar mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahan guna narkotika golongan I jenis shabu. Pelaku yang berinisial RH (44 tahun) tersebut diamankan di sebuah warung di jorong   Kubu batanduak, Nagari Parambahan kecamatan Lima kaum kabupaten Tanah datar, Kamis (1/10/2020)

Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering menggedarkan Narkoba di daerah tersebut. Kemudian, dengan informasi tersebut, tim satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh kasat resnarkoba polres Tanah datar AKP Yaddi purnama, S.H melakukan penyelidikan ke lokasi tempat dimana terduga pelaku RH berada " operasi dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H bersama tim Tarantula.Team Tarantula menemukan terduga pelaku sedang duduk di sebuah warung. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, serta disekitar RH duduk yang disaksikan oleh wali Jorong beserta ketua pemuda," jelas kapolres Tanah datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K M.Si lewat pesan singkatnya. 

Hasilnya, tim mendapatkan dilantai dekat terduga pelaku duduk, satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok yang mana pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Tim berhasil mengumpulkan barang bukti 1 (satu) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang Narkotika No 35  thn 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan.
(JP)