SagoNews.com ~ Jajaran Polres Payakumbuh berhasil menyikat 4 orang tersangka pengedar ganja di wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh, sebanyak 100 Kilogram ganja berhasil diamankan sebagai barang bukti. Aksi kawanan pengedar ganja itu berhasil dihentikan di Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa (6/10) sekira pukul 11.00 WIB.
Upaya pemberantasan barang haram itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Payakumbuh sejak pukul 06.00 WIB, mobil tersangka awalnya dihadang di dekat Kelurahan Pakan Sinayan, Payakumbuh Barat. 1 orang tersangka keluar dari mobil, namun berhasil ditangkap Satreskoba, 3 lainnya menerobos blokade polisi dan lari ke arah pasar Ibuh, namun dengan cekatan ke empat tersangka berhasil diamankan. Meskipun diantaranya ada yang kabur ke kebun dan rumah warga.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira didamping Wakapolres Kompol Jerry Syahrim dan Kasat Narkoba Iptu Desneri dalam siaran pers nya, mengatakan "pada hari selasa tanggal 06 Oktober 2020 telah dilakukan penghadangan terhadap 1 unit mobil merk toyota Avanza warna hitam Nopol Ba 1329 RZ, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja dibawa dari Provinsi Sumatera Utara dan akan diantar ke Kota Payakumbuh," terangnya, Selasa (6/10) pukul 16.00 WIB.
Lebih lanjut Kapolres Payakumbuh mengatakan, "4 orang tersangka dikenakan pasal 112 jo 111 UU 35/ 2009, dengan ancaman 5 - 20 tahun penjara,kemudian pasal 127 dengan acaman 4 tahun penjara," ungkapnya.
Keempat orang tersangka yang beralamat di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dengan inisial EGP alias Dirga (25), DAS alias Dion (21), Virgo (22) dan Putra Dermawan (24) kini mendekam di ruang tahanan Polres Payakumbuh. (frp)