Payakumbuh, SagoNews.com - Dengan selesainya proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dimulai sejak tanggal 15/07 lalu, Kamis (10/09) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumhuh tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di BIB, serta penyerahan DPS tanggal (11/09) yang dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik, Lt.II KPU Kota Payakumbuh.
Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal mengatakan pihaknya beserta jajaran telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19 karena telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 serta sesuai arahan Wali Kota Payakumbuh, sebelum kegiatan ini dilaksanakan telah dilakukan pemyemprotan disenfektan terlebih dahulu.
Untuk data pemilih sendiri Ketua KPU Kota Payakumbuh menyebutkan bahwa sebelum dilakukan Coklit jumlah pemilih yang terdaftar di Kota Payakumbuh adalah 101.239 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 50.073 dan perempuan 51.166. Dan hari ini kita tetapkan jumlah DPS Kota Payakumbuh yang tersebar di 47 kelurahan dan 246 TPS jumlah pemilih laki-laki 46.014, perempuan 47.799 dengan jumlah pemilih aktif 93.813.
Rapat Pleno juga dihadiri oleh Wali Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Kakan Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy Dharma Permana, Kapolres Kota Payakumbuh, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Kalapas Kota Payakumbuh, Perwakilan Partai Politik serta PPK se-Kota Payakumbuh.
Budhy Dharma Permana yang mewakili Walikota Payakumbuh menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Payakumbuh beserta jajaran yang telah bekerja keras mendata seluruh masyarakat Kota Payakumbuh ditengah pandemi Covid-19 serta telah patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19.
Beliau berharap jangan sampai ada klaster baru, dan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi ini dengan terus bersosialisasi kepada masyarakat. harapannya partisipasi pemilih Kota Payakumbuh tetap sesuai target,” ucapnya.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan dokumen DPS ke PPS yang dimulai tanggal 14- 18 September 2020 yang nantinya ditempel ditempat umum agar mudah di lihat dan dicek oleh masyarakat. Tanggal 19-28 September 2020 adalah masa tanggapan masyarakat, apabila jika ada data yang tidak sesuai dan belum terdaftar bisa melaporkan kepada PPS setempat yang nantinya akan ditindak lanjuti. (red/SGN)