Kapolsek Padang Ganting Tetap Laksanakan Mediasi Walaupun Keputusan Pengadilan Sudah Ada



Tanah Datar, SagoNews.com - Kapolsek Padang ganting  Iptu Umar dani beserta anggota kapolsek lainya melaksanakan sidang mediasi ke II ( dua ) antara pihak Malin ameh Cs dengan Mukhrayon Cs terkait perseteruan kepemilikan sebidang sawah bertempat di sawah baliak balai jorong Lareh nan panjang nagari Atar kecamatan Padang ganting kabupaten Tanah datar. 
 
Kegiatan yang berlangsung pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 jam 09.30 Wib ini, dipimpin oleh  Iptu Umar dani dan dihadiri 3 anggota polsek kecamatan Padang ganting, kanit reskrim Aipda William agusta, SH, kanit IK Bripka M. An sumandal, SE, Brigadir Rivon zani, wali nagari Atar, Halyu pardi, wali jorong Lareh nan panjang Meswadi, dan kedua belah pihak Mukhrayon cs dan pihak Malin Ameh cs.

Dalam kasus perdata ini, pengadilan negeri Batusangkar memutuskan bahwa gugatan Mukhrayon Cs ditolak Oleh  karena keputusan pengadilan tersebut pihak Mukhrayon Cs tidak menerima hasil keputusan tersebut dan melarang pihak Malin ameh untuk menggarap objek perkara yang berakibat terjadinya pertengkaran yang menjurus perkelahian antara kedua belah pihak .

Saat ditanya media tentang alasan mengapa melaksanakan sidang mediasi walaupun keputusan pengadilan sudah ada ?  Umar dani menjelaskan bahwa" kegiatan mediasi ini sangat penting.Tugas kepolisian yang pertama yaitu mendahulukan langkah persuasif untuk menghindari supaya tidak terjadinya perkelahian yang melibatkan banyak orang. Kapolsek dan 3 anggota beserta wali nagari Atar beserta wali jorong penting melakukan mediasi untuk meredam dan mencari penyelesaian yang terbaik bagi kedua belah pihak," jelasnya.

Kegiatan mediasi yang selesai pukul 11.00 wib dalam keadaan aman dan kondusif akhirnya menghasilkan keputusan bahwa  pihak Mukhrayon Cs bersedia menerima keputusan Pengadilan negeri Batusangkar,dan kedua belah pihak bersedia menahan diri untuk tidak melakukan tindakan pidana.
(JP)