Saybin berbaju putih di tengah, melihatkan bukti foto kepada hakim |
SagoNews.com - Sidang dugaan korupsi lapangan Merdeka kota Solok terus bergulir, fakta-fakta baru mulai muncul. Sejumlah saksi dipanggil di Pangadilan Tipikor Padang, Senin (3/8/2020).
Ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Wakil wali kota Solok Reiner, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Fuswati erpita, Kabag PAP Jufri swardi, Kelompok Kerja (Pokja) dan tim teknis Ronal, dan juga Ketua DPRD Solok Yutris chan. Namun, dalam sidang tersebut, Yutris chan yang sering disapa boris mangkir dari sidang.
Para saksi dihadirkan untuk mengkonfrontir keterengan saksi lainnya dengan terdakwa Syofia handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Jaralis selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Saybin selaku konsultan atau kontraktor proyek.
Dalam sidang tersebut JPU mengkonfrontir saksi Kabag PAP Jufri swardi terkait pertemuannya dengan Ketua DPRD kota Solok Yutris chan. "Setahu apa ada permintaan tidak dari seseorang? Apa ada pejabat pejabat lain minta tolong ke kepada saudara? apakah pernah bertemu dengan Ketua DPRD, pernah rapat?. Karena kami sudah memeriksa beberapa saksi mereka sering dan melihat bapak pernah mengikuti rapat,"kata JPU. Jufri Swardi mengaku tidak pernah rapat dengan orang tersebut. "Tidak pernah," ucap Jufri.
Bahkan beberapa kali JPU menanyakan kembali kepada saksi tentang komunikasinya dengan Ketua DPRD. Apakah ada permintaan oleh orang lain untuk membuka pendaftaraan lagi (portal LPSP), dari ketua DPRD ada?, dari Nofrizal ada? Saksi Jufri bersikukuh mengatakan tidak pernah.
Keterangan Jusfri dibantah oleh terdakwa Saybin. Hal itu mencuat saat penasehat hukum terdakwa, Armendepa menanyakan kepada Jufri terkait pertemuannya dengan Ketua DPRD Yutris Chan. "Sebelum proyek bapak pernah bertemu dengan Ketua DPRD? coba bapak ingat-ingat lagi. Menemui Ketua DPRD di rumahnya tapi tidak ketemu dan akhirnya mengadakan pertemuannya di Padang Pajang?,"ucap Armandepa.
Hakim yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda didampingi Zaleka dan M. Takdir mengkonfrontir pernyataan saksi Jufri yang mengaku tidak ada pertemuan dengan Ketua DPRD Solok, Yutris Chan kepada terdakwa Saybin. "Apakah anda punya foto-fotonya Saybin?," ucap Hakim menanyakan bukti pertemuan. "Foto kami di rumah Ketua DPRD ada Buk Hakim," kata Saybin.
Bukti-bukti berupa foto tersebut ada di media sosial milik Saybin, dan dibuka oleh penasehat hukum Armandepa melalui gawai miliknya. Karena terdakwa tidak boleh menggunakan gawai. Selanjutnya bukti-bukti itu diperlihatkan ke majelis hakim.
Sementara JPU menyampaikan saksi Ketua DPRD Kota Solok Yutris Chan mangkir dengan alasan ada rapat DPP Golkar.
Saksi lainnya, Wakil Wali Kota (Wawako) Solok Reiner, mengaku tidak hadir dalam rapat pembahasan PCM. Namun saksi mengaku, sering melihat proyek lapangan merdeka. "Permasalahan yang saya tahu, ada uang yang diambil," katanya. Ia juga mengaku, tidak memberikan jaminan terhadap pengerjaan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok. "Permasalahan pada pokoknya, saya tidak tahu pak hakim, yang jelas saya tidak memberikan jaminan terhadap pembangunan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pembangunan tersebut saat ini berhenti, namun tinggal beberapa persen pengerjaan lagi untuk bobot pengerjaan. "Bobot pengerjaan saat itu, tidak banyak lagi pak hakim, tinggal sedikit lagi,"tuturnya.
Sidang dilanjutkan kembali pada 14 Agustus 2020 dengan agenda tuntutan. Seperti berita sebelumnya disebutkan, terdakwa Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok. Lalu terdakwa Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sahidin selaku kontraktor, melakukan pengerjaan proyeknya, diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan. Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
(JP)