Tersangka bersama barang bukti sepeda motor |
SagoNews.com - Seorang warga Riau yang melakukan aksi kriminal pencurian sepeda motor (curanmor) di 2 TKP di Kota Payakumbuh, berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polres Payakumbuh di Gang Satria, Jalan Garuda Sakti KM2 RT008/RW007 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, Selasa (18/08/2020).
Tersangka bernama Egi Desti Alputra (25), beraksi di Kelurahan Balai Panjang Limbukan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh dan TKP MTSN Talawi Ampang Tanah Sirah Kota Payakumbuh. Dari aksinya pelaku telah mencuri sepeda motor jenis honda merek scoopy warna merah silver dengan nomor polisi BA 2967 MU, serta sepeda motor Jenis Honda Merek Beat warna merah hitam Dengan BA 5525 MA.
Berdasarkan laporan korban nomor : LP/220/VI/2017/Res tgl 09 Juni 2019 dan LP/69/IX/2019/Sekta tgl 11 September 2019 Polres Payakumbuh telah menjadikan tersangka sebagai target operasi. Hingga berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB.
Bersama tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis scoopy dengan plat nomor yang telah berganti menjadi BA 2543 KL dengan nomor rangka MHJFW111GK537918 dan nomor mesin yang sama dengan aslinya.
Terhadap tersangka dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut, tersangka diamankan di tahanan Polres Payakumbuh dan dijerat pasal 363 tentang Curanmor. (frp)