Lucunya Skema Banpres Untuk Pelaku UMKM


Pemberitahuan Banpres di akun instagram Kemenkop RI

SagoNews.com - Yang mendapatkan bantuan presiden (Banpres) adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan omset di bawah 300juta per tahun dan nilai asset di bawah 50juta. Namun lucunya, salah satu syarat yang diharuskan adalah tidak sedang dalam hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal mayoritas pelaku UMKM membangun usaha mereka sebelum pandemi Covid-19 adalah dengan tambahan modal KUR, sesuai dengan skema yang diatur oleh pemerintah.

Sekarang ini pelaku UMKM justru tengah kesulitan membayar tagihan KUR mereka, sehingga mereka berbondong - bondong untuk mengurus penangguhan kredit hingga bulan Oktober 2020 mendatang, sesuai dengan anjuran pemerintah. Nah - dalam peluncuran Banpres ini terlihat tidak sesuainya maksud dengan syarat yang diminta oleh pemerintah.
Syarat yang harus dipenuhi calon penerima Banpres, sumber instagram Kemenkop RI

Jika benar - benar ingin membantu pelaku UMKM untuk bangkit kembali, seharusnya pinjaman KUR bukan jadi acuan. Namun adalah rekening koran pada semua buku tabungan yang dimiliki oleh pelaku UMKM, sehingga terlihat apakah mereka perlu dibantu atau tidak, disamping rekomendasi dari dinas terkait. Jika rekening koran mereka menunjukkan penurunan omset atau bahkan bangkrut setelah pandemi, maka begitu pantas ia dibantu oleh pemerintah.

Tetapi jika hanya karena memiliki hutang KUR mereka tidak jadi dibantu, sama saja pemerintah dengan memberi bantuan kepada pelaku usaha pemula yang belum mengambil kredit KUR untuk mengembangkan usaha mereka. Sedangkan pandemi covid-19 menjatuhkan usaha - usaha yang sedang berkembang, mereka kehilangan pasar, kehilangan modal dan akan beralih profesi jika bantuan pemerintah tidak tepat sasaran. 

Penulis : Fadli Riansyah Putra
Pelaku UMKM