Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dan Wakapolres Kompol Jerry Sahrim saat menggelar jumpa pers di ruangan utama Polres Payakumbuh, Rabu (26/08/2020) |
SagoNews.com - Pasca insiden penolakan jenazah korban covid-19 di Jorong Padang Parik Panjang, Kenagarian Taeh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota serta pengusiran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Limapuluh Kota serta Wakil Bupati Ferizal Ridwan, Kapolsek Kecamatan Payakumbuh, Camat dan lainnya oleh pihak keluarga Senin malam 24 Agustus 2020 lalu, Kepolisian Resor Payakumbuh langsung mengambil sikap.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, "keluarga YS tidak percaya almarhum betul - betul positif covid-19, karena tidak adanya surat dari otoritas yang berwenang. Setelah ditunjukkan hasil tes swab dari labor biomedik Unand, baru keluarga yakin. Hingga hari ini sebanyak 6 orang dari keluarga telah diamankan dan diberikan pemahaman, sehinggan 4 orang telah melakukan tes swab dan meminta maaf kepada publik serta tim gugus tugas covid-19, karena ketidak tahuan mereka," kata AKBP Dony.
Menurut AKBP Dony Setiawan, penolakan seperti ini tidak boleh lagi terjadi, kalau terjadi lagi tentunya akan diambil sikap tegas. Ia juga menghimbau agar dipercayakan penyelenggaraan jenazah kepada pihak rumah sakit, sesuai dengan fatwa MUI bahwa jenazah korban covid-19 diselenggarakan di rumah sakit sesuai dengan agama masing - masing.
Kepada keluarga korban tidak dikenakan sanksi hukum, karena telah menyadari kesalahan mereka dan meminta maaf secara serius kepada tim gugus tugas covid-19.
Sebenarnya ada sanksi pidana tentang kekarantinaan, namun tidak ada provokasi dari pihak luar. Karena satu komplek di rumah almarhum itu merupakan satu keluarga, sehingga pihak kepolisian Polres Payakumbuh memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukumnya, "keluarga sebenarnya butuh penjelasan lebih lanjut, kita memaklumi suasana mereka sedang berduka yang mendalam," ujar Kapolres.
Selain itu pihak Kepolisian Resor Payakumbuh juga memaklumi minimnya edukasi di tengah masyarakat, sehingga hal tersebut perlu selalu dievaluasi tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota. Penyampaian maaf dari keluarga kepada tim gugus tugas covid-19 itu disampaikan langsung oleh anak, adik ipar dan jorong setempat. (frp)