Polres Payakumbuh Cegat Penyelundupan 8 Ton Pupuk Bersubsidi Sumbar ke Riau



SagoNews.com - Disaat pemerintah tengah berupaya memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk meringankan beban petani di tengah pandemi Virus Corona ini, jajaran Polres Payakumbuh malah menangkap 2 orang pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi merek NPK Phonska ke daerah tetangga.

Polres Payakumbuh mengamankan 1 truk bermuatan 160 Karung (8 ton) pupuk bersubsidi tersebut di Jalan By Pass Diponegoro, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Selasa (30/06) saat akan dijual ke ke Ujung Batu, Provinsi Riau.

Saat konferensi pers, Senin (20/7/2020), Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi mengatakan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah Doni (42 tahun) warga Jorong Koto Tinggi, Kenagarian Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota yang berperan sebagai sopir. Kemudian Gisman (46 tahun) selaku pemilik pupuk yang merupakan warga Jorong Koto Baru Simalanggang, Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kedua tersangka tertangkap tangan saat sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dengan menggunanakan mobil Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S BA 8672 KU warna kuning tujuan Pekanbaru”, ungkap Kapolres.
BB 8 Ton pupuk

AKBP Dony menyatakan lebih lanjut bahwa setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengakui bahwa pupuk tersebut diambil dari gudang pupuk Banggar Koto Tuo, Padang Luar, Kota Bukittinggi lalu diangkut melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau.

“Pupuk tersebut mereka beli di Bukittinggi dengan harga Rp. 160.000,- per karung, lalu biasanya dijual ke Pekanbaru dengan harga Rp. 180.000,-. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 01 tahun 2020 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, harga eceran tertinggi (HET) Pupuk NPK Rp. 2.300,- per Kg, jadi harga perkarungnya (50 Kg) harusnya Rp. 115.000,-“, ujar Kapolres.

Kapolres juga menyatakan, bahwa modus mafia pupuk yang diakui sudah berkali-kali ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, petani adalah aktor utama dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan yang harus dijamin kebutuhannya akan pupuk.

Dan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU darurat RI nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP nomor 11 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan PP nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 1962 Jo Pasal 2 Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 ayat 2 Jo pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15 / M-DAG /PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Baca Juga : Sebulan Bebas, Residivis Kembali di Dor Polisi