"Atas laporan wali murid tentang biaya kebutuhan sekolah itu, kami sudah mengklarifikasi kepada Kepala Sekolah bersangkutan, bahwa tidak ada pemaksaan dan kaitannya kebutuhan biaya dengan penerimaan anak murid baru. Kami memastikan kepada kepala sekolah yang bersangkutan, bahwasanya kebutuhan ini dikeluarkan karena adanya permintaan dari wali murid akan informasi kebutuhan sekolah. Namun, karena kesimpang siuran informasi yang diakibatkannya, kami menindak tegas kepala sekolah bersangkutan. Yang bersangkutan dinonaktifkan untuk sementara waktu, hingga ada tindaklanjut sesudah ini," kata Tabrani, Kamis malam, (2/7).
Dikatakan, bahwa telah terjadi kesimpangsiuran berita, adanya informasi kebutuhan sekolah bagi peserta didik baru, yang disediakan oleh beberapa SD di Padang Panjang.
Terhadap simpang-siur ini, Tabrani menegaskan, tidak dibolehkan kepala sekolah menfasilitasi orang tua murid terhadap kebutuhan belajar peserta didik baru di Padang Panjang. Ditambahkan, tidak ada hubungan kebutuhan sekolah dengan penerimaan peserta didik baru di sebuah sekolah. (Rel)