Tidak Patuhi Protokol Kesehatan di Padang Panjang Siap Siap Kena Sanksi

SagoNews.com - Objek wisata dan  fasilitas umum lainnya yang sudah ditinjau tim monitoring,  tapi masih belum juga mematuhi protokol kesehatan, akan diberi sanksi,  karena di dalam Perwako sudah jelas sanksinya, yaitu Surat Peringatan (SP) berdasarkan Pergub dan Permen.

Demikian antara lain disampaikan Walikota Padang Panjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano melalui Sekretaris Daerah  Sonny Budaya Putra, AP, M.Si saat melakukan rapat evaluasi bersama tim monitoring evaluasi (Monev) dan Pelaksanaan Perwako No. 25 Tahun 2020 tentang New Normal di Padang Panjang, di  balaikota setempat, Jum'at, (26/06).

Menurutnya tindakan pemberian sanksi bagi tempat umum dan objek wisata ini, sudah perlu dilakukan mengingat masih banyak ditemui dilapangan yang masih belum melaksanakan / mematuhi protokol kesehatan dan Perwako No. 25 Tahun 2020.

Untuk itu Pemko Padang Panjang akan membentuk Tim Kecil yang terdiri dari BPBD Kesbangpol, Satpol PP dan Dinas terkait yang akan turun kelapangan untuk mengingatkan sekali lagi kepada pengelola objek objek yang masih tidak mematuhi Perwako No. 25 tahun 2020. 

"Setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Kecil tadi kalau belum juga mematuhi Perwako tersebut kita akan keluarkan SP nya, Targetnya minggu depan sudah lebih baik dan minggu berikutnya akan diberlakukan sanksi sesuai dengan Perwako diantaranya pencabutan izin operasi," tegasnya

Sekdako Sonny juga mengingatkan kepada masing - masing OPD agar terus melakukan peningkatan pengawasan di berbagai aktifitas seperti, pengawasan aktivitas di tempat Ibadah dan keagamaan oleh Kesra, Pengawasan aktivitas perdagangan oleh Dinas Perdakop dan UKM, Pengawasan aktivitas hotel/restoran oleh Dinas Porapar dan seterusnya.

"OPD yg punya tupoksi harus melakukan langkah-langkah strategis, kalau ada laporan harus segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Disamping itu, Sonny juga meminta kesadaran semua lapisan elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan himbauan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kota Padang Panjang. 


Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD lingkungan Pemerintahan Kota Padang Panjang. (Rel/frp)