Ustad Desembri Chaniago bersama Ustad Abdul Somad |
SagoNews.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatra Barat, Ustad Desembri Chaniago, SH, MA menguraikan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriyah ini. Menurutnya kepada redaksi ini, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang, ada empat kategori sesuai besaran harga beras, Jum'at (15/5).
Baznas Limapuluh Kota, menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadhan tahun ini, dengan kategori beras 2,7 Kg per jiwa.
Hal itu, sesuai keputusan bersama antara Baznas, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM di Kabupaten Limapuluh Kota pada pertengahan April 2020 lalu.
Ia merincikan, untuk beras kelas 1 dengan jenis beras Anak Daro dengan harga Rp13.500/kg, maka besaran yang harus dibayarkan Rp37 ribu.
Adapun untuk beras kelas 2 dengan jenis Sijunjung dan Pandan Wangi yang harga perkilonya Rp13 ribu, maka besaran zakat fitrahnya Rp35 ribu.
Sementara, beras kelas 3 jenis SPR yang harganya Rp11 ribu perkilo, maka dibayarkan sebesar Rp30 ribu. Terakhir, beras kelas 4 jenis Dolog, dengan perkiraan harga Rp9 ribu, maka zakat fitrah dibayarkan Rp25 ribu.
Sedangkan, untuk fidyah, sesuai keputusan Baznas Limapuluh Kota, ditetapkan setengah dari jumlah zakat fitrah per hari per jiwa.
Dalam keputusan tersebut, Baznas Limapuluh Kota mengimbau masyarakat setempat, agar membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan, agar bermanfaat bagi fakir dan miskin, terutama bagi mereka yang terdampak wabah Covid19.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau panitia agar menyalurkan zakat fitrah hanya kepada fakir miskin dan penyalurannya diselenggarakan sebelum shalat idul fitri.
Sedangkan zakat mal menurut Ustad Desembri adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. (Tim)