SagoNews.com - Dua orang tersangka tindak kriminal hipnotis yang beraksi di Kota Payakumbuh, Bukittinggi dan sekitarnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Payakumbuh, bersama tersangka diamankan barang bukti berupa perhiasan, uang tunai dan handphone. Modus pelaku adalah dengan memperlihatkan batu delima palsu, sehingga mengalihkan perhatian korbannya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan dalam press relisnya kepada awak media, Selasa (26/5/2020). Menurut Kapolres, "modus yang dilakukan tersangka adalah, mendekati korban dan berpura pura bertanya alamat. Sasaran tersangka adalah masyarakat yang berusia lanjut (lansia). Tersangka menggunakan batu delima palsu seolah olah batu tersebut adalah asli, guna untuk mempengaruhi atau meyakinkan Korban. Kedua Pelaku berpura pura tidak saling kenal, salah satu pelaku menyakinkan korban manfaat batu delima tersebut," katanya.
Penangkapan pelaku yang beraksi di TKP berbeda tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/K/167/V/2020/Res, tanggal 17 Mei 2020. Dengan TKP di pekarangan LP - Lia Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Laporan Polisi Nomor : LP/K/127/IV/2020/Res tanggal 29 April 2020 dengan TKP Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Labuahbaru, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Laporan Polisi Nomor : LP/K/38/V/2020/ Sekta. Dengan TKP Halte Ngalau Medan Nan Bapaneh Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Pada TKP 1 korban berhasil membawa 1 unit handphone Merk Oppo A 37 warna rose gold, 1 Unit Handphone Merk Nokia dan uang tunai Sebesar 2juta rupiah, sehingga total kerugian ditaksir 3juta rupiah. Pada TKP ke 2, pelaku berhasi membawa 2 Buah cincin emas murni 24 Karat seberat 1,5 emas dan uang tunai sebesar 12ribu rupiah, kerugian ditaksir mencapai 3juta rupiah.
Pada TKP ke 3 pelaku berhasil membawa 1 unit handphone merk Realme dan uang tunai sebesar 170ribu rupiah, kerugian ditaksir 1,17juta rupiah. Selain dari 3 TKP yang berada di Kota Payakumbuh pelaku juga melakukan aksinya di Jalan raya Bukittinggi Padang, Pasar Padang Luar Kabupaten Agam, Wilkum Polres Bukittinggi, dimana di daerah tersebut pelaku berhasil menghipnotis masyarakat dengan kerugian mencapai 3juta rupiah.
Sehingga menurut Kapolres Dony, total kerugian pada 4 TKP itu mencapai 10.740.000 rupiah, diketahui pelaku berinisial DM (33) suku Pitopang, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Jorong Sarilamak, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau dan Gus (40) suku Piliang, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jorong Tarantang, Nagari Sariklamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara sesuai pasal 378 KUHP.
Dalam penyampaian press relis di lobi utama Polres Kota Payakumbuh itu, AKBP Dony Setiawan di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Mochamad Rosidi, Kanit Reskrim Ipda Fika Putri Pamungkas dan Personil Opsnal Reskrim Polres Payakumbuh. Untuk mempertanggung jawabkan perilakunya, pelaku telah diamankan di Polres Payakumbuh. (frp)