SagoNews.com - Nampaknya instruksi presiden Indonesia Joko Widodo tak begitu didengar oleh staf dan karyawan bagian peminjaman di BRI Cabang Payakumbuh, Provinsi Sumatra Barat. Melalui rekaman telepon redaksi ini mengetahui ada penagihan dengan nada agak keras kepada salah seorang debitur BRI tersebut, Selasa (31/3).
"Kita mau tutup buku, bagaimana pembayaran kreditnya, kapan bisa diantar ke kantor?," Kata seorang karyawan BRI dengan nada agak meninggi.
"Kemaren kan sudah dibayar 300 ribu, melalui ATM," kata nasabah berinisial MAS.
Lalu karyawan BRI unit Situjuah yang mengaku bernama Khairani itu semakin mendesak, "iya sekarang sudah akhir bulan. Jadi kapan pembayaran sisanya? Kami tunggu di kantor," Katanya dengan nada agak memaksa tersebut.
Hal demikian jelas tidak sesuai dengan kebijakan Presiden yang telah menurunkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) beberapa hari lalu.
“OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi saat memberikan arahan kepada para gubernur lewat telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).
Sedangkan aplikasinya di daerah - daerah tak seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo. Kepala Cabang BRI Payakumbuh Nicky ketika dikonfirmasi, hanya menyuruh komunikasi dengan Pak Wendri. Sedangkan belum diketahui informasi mengenai Pak Wendri itu.
Saat berita ini diturunkan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kepada OJK dan lembaga keuangan di bawahnya, untuk tidak menagih kredit macet dari debiturnya selama 1 tahun.
Keputusan itu tentu saja kabar bahagia bagi seluruh pelaku UMKM, apalagi sejak mewabahnya virus corona, banyak dari mereka yang rugi dan bahkan gulung tikar.
Terpisah menurut Kepala Kantor OJK Sumbar Misran Pasaribu, kebijakan Presiden itu sudah berlaku, "OJK Sumbar menjalankan apa yang sudah diterbitkan oleh kantor pusat OJK yaitu POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, " katanya.
Misran melanjutkan, "kebijakan tersebut mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam
POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk
memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak
penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi," katanya via whatsapp Rabu malam (1/4).
Terkait lembaga keuangan non perbankan, pihak OJK Sumbar juga mengatakan, "jika lembaga itu sudah terdaftar di OJK maka secara otomatis harus ikut dengan aturan dan keputusan yang telah ditetapkan," katanya. (frp)
Terpisah menurut Kepala Kantor OJK Sumbar Misran Pasaribu, kebijakan Presiden itu sudah berlaku, "OJK Sumbar menjalankan apa yang sudah diterbitkan oleh kantor pusat OJK yaitu POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, " katanya.
Misran melanjutkan, "kebijakan tersebut mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam
POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk
memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak
penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi," katanya via whatsapp Rabu malam (1/4).
Terkait lembaga keuangan non perbankan, pihak OJK Sumbar juga mengatakan, "jika lembaga itu sudah terdaftar di OJK maka secara otomatis harus ikut dengan aturan dan keputusan yang telah ditetapkan," katanya. (frp)