SagoNews.com - Hati - hati jika berkomentar di media sosial, jangan sampai menimbulkan keresahan dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Adat (SARA). Pasalnya seorang pria 41 tahun bernama Desmaizar alias Ade, warga Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota telah ditangkap Polisi Resor Kota Payakumbuh di kediamannya, Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WiB.
Pelaku yang bekerja sebagai pedagang itu, telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian di komentar media sosial facebook milik istrinya, dengan nama akun nola bunda asraf, "sebelumnya ia juga telah berkali - kali memposting ujaran kebencian, terhitung sejak 2019 lalu," ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, S.Ik, MH.
Bersama Wakapolres Kompol Arie Setya Nugroho, Kasat Reskrim AKP Ilham Indarmawan, Kasat Intelkam Iptu Luhur Fachri Utomo dan jajaran lainnya, Polres Payakumbuh melakukan teleconference kepada awak media. Menurutnya, "tersangka dikenakan pasal UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," Rabu siang (15/4).
Tersangka dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh, akibat postingan yang telah viral di group facebook “info kesehatan masyarakat” dengan 6,6 ribu komentar dan 3,4 ribu kali dibagikan.
Adapun isi postingannya berbunyi, "Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,'' kata pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan oleh Polres Payakumbuh dan dikenakan pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa, satu buah HP merk Vivo Y 53 warna gold, Satu buah screnshoot postingan akun facebook atas nama nola.bundanyaasraf, termasuk akun facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf. (frp)