Pelaku Curanmor berinisial RD |
Bukittinggi, SagoNews.com - Maling motor kembali beraksi di Kota Bukittinggi, aksinya digagalkan oleh masyarakat bekerjasama dengan Polres Bukittinggi, Sabtu (4/4/20).
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Sik menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (4/4) pukul 12.30 Wib di depan toko Rumah Kita Jalan Padang Luar , Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, pelaku berinisial RD (33) telah mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA 5663 LZ atas nama pemilik Yuliana Sartika Anwar.
Awal mulanya kejadian ketika karyawan toko pelapor memarkirkan 1 unit sepeda motor di depan toko milik pelapor, di Jalan Padang Luar, Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Pada saat memarkirkan sepeda motor tersebut karyawan korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor dimaksud, kemudian sekira pukul 12.30 Wib saksi, Suci memberitahu korban bahwasanya ada orang lain yang membawa sepeda motor milik korban, kemudian korban keluar dari dalam toko dan menemui pelaku RD. Ketika sepeda motor diamankan, pelaku RD berusaha lari, namun dengan sigap masyarakat sekitar menangkap pelaku RD, kemudian pelaku RD diserahkan bersama barang bukti ke Polres Bukittinggi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RD sudah diamankan di Polres Bukittinggi dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, demikian Akp Chairul Amri Nasution, Sik, mengahirinya. (frp)