Wawako Erwin Yunaz dan jajaran |
Payakumbuh, SagoNews.com - Di tengah wabah corona, pemerintah Kota Payakumbuh tak henti - hentinya bekerja. Kali ini pemerintah Kota Payakumbuh kembali menutup dan menyegel Emstu Karaoke yang terletak di bawah Plaza Ramayana, Kamis siang (26/3).
Penyegelan itu dipimpin oleh Wakil Walikota (Wawako) Erwin Yunaz, beserta Kapolsek Kota Payakumbuh AKP Julianson, Babinsa
Koramil 01/Pyk, Kasatpol PP Devitra dan jajaran. Serta Kadis DPM-PTSP Harmayunis.
Sesuai janji Walikota Riza Falepi kepada jama'ah mesjid Ansharullah dan Muslimin melalui petisi yang ditanda tangani, izin Emstu Karaoke itu tidak akan diperpanjang lagi oleh Walikota dan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Melalui Kadis DPMPTSP Harmayunis, Pemko mengatakan, "cafe Emstu sudah habis izinnya sejak 21 Februari 2020, hari ini dilakukan penyegelan, apabila masih beroperasi, maka sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan," kata Harmayunis.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyebut Pemko Payakumbuh tidak melarang orang untuk membuka usaha di Payakumbuh asalkan usahanya itu jauh dari Maksiat dan Penyakit Masyarakat, karena di Payakumbuh ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
"Kita memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan pekat dan maksiat, kita rasa aturannya ini sudah cukup jelas," kata Erwin Yunaz.
Terpisah sejumlah jama'ah mesjid Ansharullah mengaku lega, karena aktivitas - aktivitas cafe Emstu tersebut yang tidak sesuai dengan adat dan agama, "di Minangkabau ini kita ada falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah. Adat mamakai, syara' mangato. Maka tak wajar ada indikasi maksiat di Kota Payakumbuh," kata Andi (55). (FS/frp)