Antisipasi Covid-19, Kapolres Payakumbuh Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Surat maklumat dari Kapolri

Payakumbuh, SagoNews.com - Senada dengan himbauan Kapolri Jendral Idham Azis, berdasarkan pertimbangan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka
pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar
penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, menghimbau Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Puskesmas untuk mengundur beberapa kegiatan yang sifatnya menghadirkan banyak orang, seperti  kegiatan pesta pernikahan termasuk orgen tunggal,  atau konser musik, arisan, senam masal dan pengajian - pengajian. "Kita berupaya mencegah,  karena mencegah jelas lebih baik. Diharapkan pengertian kepada masyarakat," ucapnya.

Menindaklanjuti Maklumat Kapolri, Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menghimbau Gugus Tugas Cegah Corona Pemkot Payakumbuh dan Pemkab 50 Kota, Polsek jajaran, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Puskesmas untuk saling bersinergi dalam mengingatkan masyarakat untuk mengundur beberapa kegiatan yang sifatnya menghadirkan banyak orang.

Kami juga sudah koordinasikan dengan dinas terkait untuk tidak dulu memberikan rekomendasi izin keramaian kegiatan masyarakat, contohnya pertandingan olah raga. Dengan tidak diberikannya rekomendasi tentu izin keramaian tidak sampai ke Polres. Seandainyapun sampai terkirim ke Polres, kami akan panggil pihak penyelenggara dan menghimbau untuk tidak dilaksanakan dulu atau diundur sampai dengan status darurat bencana corona sudah selesai.

"Juga ada beberapa kegiatan sudah kami koordinasikan bersama pihak terkait untuk diundur, bukan dibatalkan ya tetapi diundur. Kita berupaya mencegah karena mencegah jauh lebih baik. Jangan nanti sudah ada korban, baru pada panik dan mau ngikuti kebijakan pemerintah, dan Alhamdulillah masyarakat dapat menerima masukan ini.

Kaporles Payakumbuh berharap semoga ke depannya masyarakat dapat memakluminya, kami akan terus sosialisasikan Maklumat Kapolri demi keselamatan masyarakat.
"Maklumat Kapolri dalam bentuk spanduk maupun sticker sudah kami pasang di tempat-tempat strategis seperti di Posko Gugus Tugas Cegah Corona Pemkot Payakumuh, Pertigaan Pasar Ibuh, rumah warga, warung, cafe dan rumah makan".
"Kami mohon bantuan kepada dinas terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu kami mensosialisasikan maklumat ini, demi kebaikan kita bersama", ucapnya. 

Adapun bunyi maklumat yang dikeluarkan Kapolri adalah bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan maklumat. Isinya, pertama tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Termasuk di dalamnya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval,  serta
kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Kedua, 
Kapolri menghimbau tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing
dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang
dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait
pencegahan penyebaran Covid-19. Juga
tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan
masyarakat lainnya secara berlebihan.

Termasuk
tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat
menimbulkan keresahan di masyarakat dan
apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap anggota
Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (frp)

Sumber : Maklumat Kapolri dan wawancara via whatsapp dengan Kapolres.