Payakumbuh, SagoNews.com - Mulai hari ini, Walikota Payakumbuh Riza Falepi, mengeluarkan instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap penyebaran dan dampak Corona (Covid-19). Berikut bunyi instruksi tersebut, diambil dari file PDF yang dikirim Kabid Humas Hermanto, Jum'at (27/3).
WALIKOTA PAYAKUMBUH
PROVINSI SUMATERA BARAT
INSTRUKSI WALIKOTA PAYAKUMBUH
Nomor: 5 Tahun 2020
TENTANG
PEMBATASAN DAN PENGETATAN AKTIVITAS WARGA DAN AKSESIBILITAS
KELUAR MASUK KOTA PAYAKUMBUH
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap penyebaran dan dampak Corona
Virus Disease (COVID-19) di Kota Payakumbuh.
Dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota
Payakumbuh
2. Instansi Vertikal
3. Majelis Ulama Indonesia
4. Dewan Masjid
5. Tokoh Masyarakat dan seluruh warga Kota Payakumbuh.
Untuk :
KESATU : Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh mengkoordinir distribusi dan
pemanfaatan sumber daya manusia THL Pemko Payakumbuh, Aparat TNI
dan Polri serta relawan untuk melakukan pembatasan dan pengetatan
aktivitas warga dan aksesibilitas keluar masuk Kota Payakumbuh.
KEDUA : Memberi kewenangan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
untuk mengatur jadwal kerja di kantor dan bekerja dari rumah bagi ASN di
unit kerja masing-masing dengan menyesuaikan keadaan dan kebutuhan
kerja.
KETIGA : Melarang setiap orang yang masuk ke Kota Payakumbuh dari daerah
terjangkit wabah Covid-19.
KEEMPAT : Tim gugus tugas mendirikan posko pemantauan pada titik yang telah
ditetapkan, melakukan pendataan dan menindaklanjuti semua kasus.
KELIMA : Izin khusus keperluan keluar masuk darurat dapat diberikan oleh
masing-masing pimpinan Forkopimda terhadap bawahan yang bersangkutan
dan dikoordinasikan ke posko penanggulangan Covid-19 di masing-masing
daerah.
KEENAM : Dilarang bongkar muat barang langsung ke pasar dan mengarahkan bongkar
muat barang serta kebutuhan pokok pada titik-titik di sepanjang jalan lingkar
Utara, dan disterilisasi sebelum di distribusikan ke pasar-pasar dengan
kendaraan berukuran kecil lainnya.
KETUJUH : Kota Payakumbuh untuk sementara tertutup bagi pendatang dan orang yang
datang dari luar Kota Payakumbuh, sehingga Camat, Lurah dan Pengurus
RT dan RW melakukan pamantauan kepada setiap tamu atau pendatang
baru.
KEDELAPAN : Bagi setiap orang/ tamu/ pendatang baru yang lolos masuk ke Kota
Payakumbuh maka yang bersangkutan diwajibkan untuk melapor serta
memeriksakan diri ke posko covid-19 di wilayah masing-masing, setelah itu
melakukan prosedur isolasi mandiri.
KESEMBILAN : Camat dan Lurah bersama-sama dengan KAN, Ninik mamak, LPM, Karang
Taruna, Pengurus RT dan RW agar proaktif dalam mendorong masyarakat
untuk tinggal di rumah, melarang pertemuan, dan khusus penduduk yang
berusia 60 tahun keatas agar tetap dirumah.
KESEPULUH : Dinas Sosial bersama Camat dan Lurah serta Ormas dan seluruh komponen
masyarakat secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan
penanganan dampak sosial dan dampak ekonomi yang ditimbulkan dengan
mengintensifkan zakat, infak dan sedekah dari masyarakat serta optimalisasi
penggunaan anggaran Dinas Sosial.
KESEBELAS : Satpol PP dan aparat akan melakukan pengetatan dan boleh memerintahkan
pembubaran pertemuan dan kembali kerumah masing-masing.
KEDUABELAS : Memperpanjang periode belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/SMK/MA sampai dengan tanggal 15 April 2020.
KETIGABELAS : Memberhentikan sementara pelayanan masyarakat yang diberikan di Mal
Pelayanan Publik Kota Payakumbuh dan kebutuhan pelayanan langsung ke
dinas terkait.
KEEMPATBELAS : Mematuhi himbauan MUI Sumatera barat terkait antisipasi wabah virus
Covid-19 serta menghimbau kepada pengurus mesjid dan masyarakat untuk
sementera waktu tidak menyelenggarakan/melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah.
KELIMABELAS : Melarang perjalanan dinas keluar daerah bagi ASN Pemerintah Kota
Payakumbuh dengan tetap mempertimbangan kemaslahatan masyarakat
Kota Payakumbuh dan kepentingan kemanusiaan.
KEENAMBELAS : Meminta kepada pemilik jasa pengiriman untuk mensterilisasi barang
hantarannya.
KETUJUHBELAS : Melarang resepsi pernikahan selama masa tanggap darurat bencana wabah
corona diterapkan sampai keadaan kembali normal.
KEDELAPANBELAS : Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh menyediakan APD bagi Dokter dan
Tenaga Medis yang menangani pasien dan suspek corona virus, serta
menambah ruang isolasi pasien di Rumah Sakit Adnaan WD dan RSI Ibnu
Sina.
KESEMBILANBELAS : Agar semua pihak yang terlibat dalam penanganan wabah virus corona
menginstal aplikasi ZOOM Cloud Meetings pada perangkat smartphone
masing-masing dalam rangka mengikuti rapat yang dilaksanakan secara online dan meniadakan rapat/ pertemuan yang menghadirkan peserta rapat secara langsung di lokasi pertemuan.
KEDUAPULUH : Toleransi terhadap Instruksi Walikota tentang pembatasan dan pengetatan
aktivitas warga dan aksesibilitas keluar masuk Kota Payakumbuh diberikan
selama tiga (3) hari semenjak instruksi ini ditetapkan.
Instruksi ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Payakumbuh
Pada tanggal 27 Maret 2020
WALIKOTA PAYAKUMBUH
RIZA FALEPI