Payakumbuh, SagoNews.com - Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menyampaikan pesan agar tak menyimpan barang berharga di dalam jok motor, karena baru - baru ini ada modus baru pencurian dengan mengambil isi jok motor, tanpa bantuan alat lain alias tangan kosong. Aksi pencuri tersebut tergolong cepat dan dari pengakuan pelaku, dia melakukan pengintaian terlebih dahulu.
Dalam acara jumpa pers yang diadakan di ruang pertemuan Mako Polres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan dan jajaran Resmob mengungkap kasus pencurian yang terbilang baru, unik dan pelaku berhasil mengambil uang hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Dony Setiawan menerangkan bahwa pelaku dari pengakuannya telah melakukan 4 kali aksinya di wilkum Polres Payakumbuh. Hal tersebut disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH didampingi Waka Polres, Kompol Arie Nugroho, SIK dan Kasat Reskrim AKP Ilham Indarmawan, Kasat Intel Iptu Luhur Fakhri, Kabag Sumda Kompol Rusirwan dalam jumpa pers sekaligus peragaan pencurian oleh pelaku.
Saat penangkapan pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui loteng wc. Namun Satresmob sudah menyiapkan personil dengan mengepung rumah pelaku. Diketahui pelaku telah beraksi selama 4 kali di 4 TKP yang berbeda. Adapun motifnya adalah mengintai korban kemudian menggandengkan parkir motor pelaku dengan korban. Setelah situasi sesuai yang diharapkan, pelaku mulai melaksanakan aksinya.
"Pelaku belajar dari media sosial secara otodidak, setelah merasa menguasai cara mencongkel jok motor, pelaku yang biasanya berprofesi sebagai penjual ikan di Pekanbaru pulang ke Payakumbuh. Di Payakumbuh melakukan aksinya di kelurahan Parit Rantang, kelurahan Tanjung Gadang, di Luhak dan Tabek Panjang Simalanggang," terang Dony Setiawan.
Dari aksi jahatnya itu pelaku telah merugikan warga, pertama di bulan november lalu (2019) pelaku berhasil mengambil 3juta rupiah, terakhir ini 22juta rupiah. Selain itu pelaku juga berhasil mencir handphone dan dompet yang berisi ATM, pelaku juga berhasil menggasak ATM tersebut dengan menduga pin ATM adalah tanggal lahir korban yang ada di KTP.
Pelaku diketahui bernama Webi (32), mengaku memang dirinya telah melakukan kriminal spesialis pencongkel jok motor yang terparkir. Pelaku ditangkap jajaran Resmob Polres Payakumbuh di rumahnya seputaran Kelurahan Payobasung, pada Jumat (10/01/2020) malam. Webi dalam pengakuannya menyebut dirinya biasa mencari mangsa di keramaian, minimarket dan pasar. Saat ini pelaku sudah di penjara, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polres Payakumbuh menyita uang hasil curian, motor pelaku, dompet, atm dan tas sebagai barang bukti.
Syahdan Kapolres Kota Payakumbuh menyampaikan pesan - pesan Kamtibmas, jangan lagi menaruh barang - barang berharga di dalam jok motor, karena pelaku ini belajar secara otodidak di youtube, bisa jadi masih banyak pelaku - pelaku lain di luar sana. Dalam melakukan aksi, pelaku menutupi tangannya dengan sebuah tas warna hitam. Dari keterangan pelaku, motor yang kerap jadi sasaran adalah motor matic seperti Mio, sedangkan N-Max dan Beat tahun baru tergolong susah, supra dan Vega. Kami pesankan agar yang memiliki motor diatas agar waspada dan hati-hati. Tidak usah menyimpan barang berharga di jok motor," tegas Dony Setiawan. (frp)